Welcome

gayus tambunan


JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi, Bambang Heru Ismiarso, mantan Direktur Keberatan dan Banding di Direktorat Jenderal Pajak, akhirnya ditahan penyidik Bareskrim Polri. Bambang adalah mantan atasan Gayus Halomoan Tambunan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan dari pukul 11.00, penyidik Bareskrim memutuskan menahan Bambang Heru," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jumat (28/1/2011) malam. Boy mengatakan, saat ini penyidik sedang memproses administrasi terkait penahanan. Rencananya, Bambang akan dititipkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Dikatakan Boy, Bambang dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara selama 20 tahun. Bambang diduga menyalahgunakan wewenang bersama-sama Gayus, Humala Napitupulu, dan Maruli Pandapotan Manurung saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT).

Boy mengatakan, tidak ditemukan adanya suap dalam perkara itu. Namun, akibat diterimanya keberatan pajak PT SAT, negara dirugikan sebesar Rp 570 juta. "Patut diduga ada manipulasi data pajak keberatan pajak PT SAT," ucap Boy.

Seperti diberitakan, Gayus telah divonis bersalah terkait kasus itu. Majelis hakim menilai Gayus selaku peneliti telah menyalahgunakan wewenang. Selain itu, Gayus dinilai tidak teliti, tidak tepat, tidak cermat, serta tidak menyeluruh saat meneliti keberatan.

Hasil penelitian Gayus disetujui mulai dari Humala selaku penelaah, Maruli selaku Kasi Pengurangan dan Keberatan, Jhony Marihot Tobing selaku Kasubdit Pengurangan dan Keberatan, serta Bambang. Saat ini, Jhony masih sebagai saksi

Posting Komentar